> >

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Papua maluku | 26 September 2024, 15:18 WIB
Terdakwa yang juga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) keluar dari PN Ternate menggunakan rompi tahanan KPK dan disalami puluhan anggota keluarga dan simpatisannya, Kamis (26/9/2024). (Sumber: ANTARA/Abdul Fatah)

"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa," ujar Kadar Nooh, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Setelah mendengar putusan tersebut, Abdul Gani Kasuba menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Sementara JPU KPK, Greafik, juga menyatakan hal yang sama dan akan memutuskan langkah hukum dalam tujuh hari ke depan.

Baca Juga: Peneliti Pukat UGM: KPK Harus Panggil Bobby usai Namanya Disebut dalam Sidang Eks Gubernur Malut

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU