> >

Lewat Wakaf, Lembaga Ini Buka Potensi Pengelolaan Hutan yang Inovatif untuk Hadapi Krisis Iklim

Jawa barat | 26 September 2024, 03:30 WIB
Foto ilustrasi. Kabut menyelimuti beberapa bagian hutan setelah turun hujan di Kampung Mului, Desa Swan Slotung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023). Hutan wakaf bisa jadi solusi model pengelolaan hutan yang inovatif untuk hadapi krisis iklim. (Sumber: KOMPAS/Sucipto)

KOMPAS.TV- Tak melulu menyasar pada tanah, ternyata hutan pun bisa diwakafkan. Hutan Wakaf namanya sebagai inisiatif konservasi yang melakukan pengembangan hutan produktif di atas tanah wakaf. 

Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Dr. Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.Si menjelaskan, instrumen wakaf atas tanah menjamin kelestarian hutan karena wakaf mempunyai ciri khas yaitu tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Hutan wakaf tidak hanya menjaga ekosistem namun juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi.

“Kami ada program 3E, ekologi yang unik di hutan wakaf, kemudian ada program ekonomi dan edukasi atau sosial,” kata Ali dalam acara Diseminasi Riset dan Peluncuran Buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024), mengutip Tribunnews.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Groundbreaking Teras Hutan Plataran di IKN: Insyaallah 1 Tahun Selesai

Dalam buku tersebut, program ekologi merupakan program konservasi hutan yang fokus di pembebasan lahan hutan wakaf dan upaya konservasinya. Sedangkan, program ekonomi mewajibkan hutan wakaf untuk memiliki nilai ekonomis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. 

Kedua hal tersebut harus ditopang dengan edukasi yang memastikan bahwa generasi penerus dapat melanjutkan hutan wakaf agar keberlanjutannya terjamin.

"Studi kasus hutan wakaf kami di Bogor yang mulai sejak tahun 2018, dari sisi luasan sudah mencapai 2,5 hektar dan terbagi di enam bidang tanah. Hutan wakaf ini sudah memberi manfaat lebih dari 500 kepala keluarga melalui berbagai program ekologi, ekonomi dan sosial dakwah," jelas Ali, yang juga penulis buku tersebut.

Ia menambahkan, di Indonesia saat ini sudah ada beberapa lokasi hutan wakaf, antara lain di Aceh, Mojokerto dan Sukabumi dengan total luas yang baru mencapai 10 hektar.

Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia drh. Emmy Hamidiyah, M.Si., menambahkan sumber dana untuk program wakaf hutan bisa fleksibel. Termasuk memungkinkan untuk mengumpulkan dana abadi dari penjualan karbon.

“Misalnya perusahaan harus menyisihkan CSR, kita minta CSR itu selama ini dalam bentuk program-program dan sebagian dalam bentuk uang diwakafkan sebagai dana abadi. Kemudian jadi sumber dana berkelanjutan untuk pengelolaan wakaf hutan,” katanya pada acara yang sama.

Seorang pria membaca brosur tentang wakaf hutan pada acara Diseminasi Riset dan Peluncuran Buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). (Sumber: Dokumentasi)

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU