Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bantul, KAI Akan Proses Hukum Sopir Truk
Jawa tengah dan diy | 25 September 2024, 12:38 WIBAnne menegaskan pihaknya masih menghitung kerugian akibat insiden tersebut. Kerusakan terjadi pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.
KAI kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Baca Juga: Nekat Melintas, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Kereta Citayam
Masyarakat diimbau untuk selalu berhenti ketika ada sirine atau isyarat yang menunjukkan kereta akan segera melintas, atau ketika palang pintu mulai menutup.
"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang," tegas Anne.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara