Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bantul, KAI Akan Proses Hukum Sopir Truk
Jawa tengah dan diy | 25 September 2024, 12:38 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil langkah tegas terhadap sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan dengan KA New Livery Taksaka di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu (25/9/2024).
Insiden yang terjadi pada Rabu pagi pukul 03.52 WIB itu mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api dan kerusakan sarana dan prasarana.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan perusahaannya akan melakukan proses hukum terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel dan Ingat Sanksi Ini
"Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," ujar Anne, dikutip dari Antara.
Kronologi kejadian bermula ketika sopir truk dengan nomor polisi B 9240 UIQ mengabaikan sirene peringatan kereta yang akan melintas. Akibatnya, truk terjebak di perlintasan dan menyebabkan tabrakan dengan kereta api.
Meskipun tidak ada korban jiwa, masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.
Baca Juga: FOTO: Evakuasi Truk Molen yang Dihantam Kereta Api Taksaka di Bantul
Dampak dari kecelakaan ini cukup signifikan. Tujuh rangkaian kereta api mengalami keterlambatan, dengan KA 70 Taksaka menjadi yang paling terdampak dengan keterlambatan hingga 192 menit.
KAI menyatakan akan memberikan service recovery kepada para penumpang yang mengalami keterlambatan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara