> >

Cek Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta: Perpanjang SIM A dan C dengan Mudah

Jabodetabek | 24 September 2024, 07:33 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling yang dibuka di lima lokasi strategis pada hari Selasa (24/9/2024) ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mereka.

Lokasi dan Waktu Pelayanan

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasi yang dapat dikunjungi:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan (dapat diisi di lokasi)
  • Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 1 Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan, Kita Ingin Menang Satu Putaran

Batasan Layanan

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada biaya tambahan yang harus dibayarkan, yaitu:

  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya asuransi: Rp50.000

Total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp167.500, sedangkan untuk SIM C adalah Rp162.500.

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM yang Berlaku

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU