Cek Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta: Perpanjang SIM A dan C dengan Mudah
Jabodetabek | 24 September 2024, 07:33 WIBDitlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV