> >

Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena

Bali nusa tenggara | 12 September 2024, 14:52 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

BALI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena (38) dalam kasus pemeliharaan landak jawa.

Penetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang lanjutan Nyoman Sukena, Kamis (12/9/2024). 

"Dengan dibacakan penetapan ini, saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, dengan catatan kooperatif," kata Bagus, dikutip dari kanal YouTube Tribun Bali.

Hakim mengingatkan bahwa penangguhan penahanan tersebut dapat dicabut kembali jika Nyoman Sukena tidak kooperatif. 

"Ini tidak harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisalah (kooperatif)," ujarnya.

Penangguhan penahanan tersebut berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024.

Meski demikian, Nyoman Sukena dikenakan wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak jawa di rumahnya.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara landak jawa di rumahnya.

Empat ekor landak yang dipelihara Nyoman Sukena adalah landak jawa atau Hysterix javanica. Adapun landak jawa tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Landak jawa tersebut merupakan pemberian dari ayah mertua Sukena. Di mana saat itu, Sukena diberi dua landak jawa.

Saat dirawat Sukena, dua landak jawa tersebut berkembang biak menjadi empat ekor.  

Dikutip dari Antara, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi.

Apalagi, ia sudah memelihara landak-landak itu selama hampir lima tahun.

Saat ini, Nyoman Sukena tengah ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSDA Provinsi Bali. 

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kanal YouTube Tribun Bali.


TERBARU