Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena
Bali nusa tenggara | 12 September 2024, 14:52 WIBBALI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena (38) dalam kasus pemeliharaan landak jawa.
Penetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang lanjutan Nyoman Sukena, Kamis (12/9/2024).
"Dengan dibacakan penetapan ini, saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, dengan catatan kooperatif," kata Bagus, dikutip dari kanal YouTube Tribun Bali.
Hakim mengingatkan bahwa penangguhan penahanan tersebut dapat dicabut kembali jika Nyoman Sukena tidak kooperatif.
"Ini tidak harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisalah (kooperatif)," ujarnya.
Penangguhan penahanan tersebut berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024.
Meski demikian, Nyoman Sukena dikenakan wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.
Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak jawa di rumahnya.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara landak jawa di rumahnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/kanal YouTube Tribun Bali.