> >

Landak Jawa Membawa Nyoman Sukena ke Kursi Pesakitan, Dinilai Berlebihan

Bali nusa tenggara | 12 September 2024, 13:58 WIB
Foto arsip. I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Namun polisi mengaku mendapatkan laporan warga soal landak jawa yang dipelihara Nyoman Sukena.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan terkait hal itu.

“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini landak jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kombes Jansen, dikutip dari keterangan video resmi yang diterima tribunbali.com, Kamis 12 September 2024. 

Ia menambahkan, dasar proses penyidikan awalnya adalah informasi dari masyarakat terhadap dugaan menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar.

“Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa landak jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” imbuhnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena dinilai berlebihan. 

Baca Juga: Kata Pakar Hukum soal Warga Badung Bali Didakwa 5 Tahun Penjara Gara-Gara Pelihara Landak Jawa

Pakar hukum ilmu pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyebut, jerat pidana terhadap Nyoman Sukena berlebihan.

Albert mengatakan, saat ini Nyoman Sukena didakwa dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 juncto UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“(Dipidana) karena menyelamatkan dan memelihara landak jawa (Hystrix javanica) merupakan gambaran penerapan hukum pidana yang berlebihan (overspanning van het strafrecht),” kata Albert dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2024).

Begitu juga menurut Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, yang bahkan membandingkan dengan kasus korupsi besar seperti korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

"Kasus obstruction of justice (perintangan proses hukum) dalam tata niaga timah, Toni Tamsil kerugian Rp300 triliun namun sanksinya 3 tahun penjara dan denda Rp5.000," ujarnya.

Rieke pun turut memberikan jaminan penangguhan penahanan Nyoman Sukena, yang kemudian dikabulkan hakim.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU