Landak Jawa Membawa Nyoman Sukena ke Kursi Pesakitan, Dinilai Berlebihan
Bali nusa tenggara | 12 September 2024, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena terus menangis usai keluar dari ruang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 5 September 2024.
Sambil mengenakan baju tahanan berwarna merah dan tangan diborgol, lelaki asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali itu sampai harus dipapah oleh sejumlah orang termasuk petugas dari kejaksaan untuk ditenangkan.
Nyoman Sukena baru saja menjalani persidangan atas kepemilikan landak jawa dengan dakwaan yang lumayan berat, 5 tahun penjara.
Perkara ini tidak pernah terbayang di benaknya. Sebab Nyoman awalnya hanya menyelamatkan binatang yang punya bulu tajam itu.
"Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," kata pengacaranya, Bayu.
Namun, ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE).
Selain terancam lima tahun penjara, Sukena juga berpotensi diwajibkan membayar denda yang mencapai Rp100 juta.
Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara
Belakangan diketahui bahwa Nyoman Sukena memelihara landak jawa yang merupakan peliharaan mertuanya.
Hal itu terungkap saat Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyambangi kediaman Nyoman Sukena di Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.
Seperti dikutip Tribun Bali, Nyoman Parta bertemu orang tua Nyoman Sukena, I made Klemeng dan Ni Nyoman Ujung, serta saudaranya, I Made Sulendra, dan keluarga.
Berdasarkan cerita keluarga, Nyoman Sukena memang terkenal sebagai sosok penyayang binatang. Dengan alasan tersebut, mertua Nyoman Sukena pun menitipkan landak peliharaannya agar tidak telantar.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV