Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Sumatra | 11 September 2024, 10:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus kematian NKS (18), gadis penjual gorengan, di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Sumbar.
"Agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Ia pun menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucapnya.
Aturan tersebut berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.
Ia juga menyebut Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.
Baca Juga: 5 Fakta Gadis Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman: Terkubur tanpa Busana dan Tangan Terikat
Ratna menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV