> >

KPU Jatim Akan Beri Waktu Tambahan Pendaftaran untuk 5 Daerah yang Pilkada Diikuti Calon Tunggal

Jawa timur | 30 Agustus 2024, 14:57 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam. (Sumber: Antara/Faizal Fallaki)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berencana memberikan waktu pendaftaran tambahan untuk pemilihan kepala daerah di lima daerah.

Anggota KPU Jawa Timur Choirul Umam mengatakan, pihaknya berencana memberikan waktu tambahan selama tiga hari pada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah.

"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam, Jumat (30/8/2024), dikutip Antara.

Kelima daerah yang dimaksud tersebut, kata Choirul Umam adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Baca Juga: Reihana-Aryodhia Resmi Daftar Pilkada Bandar Lampung 2024

Namun, mengenai kepastian ada atau tidaknya perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, ia menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji.

Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

"Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya.”

“Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya," ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU