KPU Benarkan Anak Anies Terdata Beri Dukungan untuk Dharma-Kun, tapi Tidak Memenuhi Syarat
Jabodetabek | 16 Agustus 2024, 22:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membenarkan bahwa nama anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdata memberikan dukungan administrasi pada pasangan kandidat calon gubernur-wakil gubernur Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Penjelasan itu disampaikan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menaggapi adanya dugaan pencatutan nama dan kartu tanda penduduk warga untuk mendukung pasangan tersebut, Jumat (16/8/2024).
Pihaknya, lanjut Dody, juga telah menindaklanjuti informasi yang ia terima dari media maupun dari netizen mengenai dugaan pencatutan nama dan KTP.
“Kami langsung melakukan pengecekan, contoh misalkan putranya Pak Anies Baswedan. Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan,” kata dia, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah.
Baca Juga: Pengamat Sebut Bawaslu Tidak Perlu Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Pencatutan NIK Kandidat Pilkada
“Namun dalam verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Jadi status data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS.”
Artinya, lanjut Dody, proses verifikasi berjalan di lapangan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait dengan sumber data atau KTP yang dikumpulkan, Dody menyebut hal itu bisa ditanyakan langsung pada bakal pasangan calon.
“Sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan, itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami. Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual.”
“Kalau admnistrasi, sepanjang ada KTP nya. Ada peryataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat adminsitrasi. Kami lakukan faktual, dicocokkan KTP nya, dicocokkan juga mendukung atau tidak mendukung,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuka tanggapan masyarakat terkait dukungan untuk kandidat.
“KPU sebenarnya sudah membuka yang namanya tanggapan masyarakat. Jadi tanggapan masyarakat itu di PKPU nomor 8, itu tahapannya dari 13 Mei sampai 26 Juli 2024,” kata dia.
“Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui portal infopemilu ataupun datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota muapun kantor KPU provinsi,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan tahapan klarifikasi. Jika klarifikasi itu benar maka data tersebut bisa mengurangi jumlah dukungan dari pendukung bakal pasangan calon perseorangan.
Menurut Dody, saat ini tahapan verifikasi sudah selesai, namun pihaknya tidak menutup diri. Ia menyebut masyarakat masih bisa mengakses portal infopemilu.
Baca Juga: Anies Sebut KTP 2 Anaknya Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta
“Infopemilu masih bisa dibuka oleh masyarakat secara luas. Nah untuk itu, kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan pada Bawaslu DKI Jakarta,” ucapnya.
“Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait stuasi seperti ini apa rekomendasi Bawaslu.”
Dody juga mengklaim bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran, baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu dan kedua.
“Sudah kami lakukan, itu pun dilakukan pengawasan secara melekat.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV