Ramai soal KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Polisi: Silakan Buat Laporan
Jabodetabek | 16 Agustus 2024, 17:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Warga yang merasa dirugikan secara pidana karena nomor induk kependudukan (NIK) atau namanya dicatut untuk syarat dukungan bagi kandidat calon kepala daerah dapat melaporkan ke polisi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Darah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8/2024).
“Silakan apabila ada yang merasa dirugikan, (dapat) membuat laporan ke instansi terkait. Apabila, ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi ke 110, itu call center gratis yang bisa cepat direspons oleh petugas kami,” ujarnya, dikutip Kompas.com.
Ia menyebut pihaknya akan mengusut dan mendalami seluruh laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Beka Ulung Hapsara Jadi Korban Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Pasangan Dharma Pongrekun
Ade pun mendorong agar warga yang merasa tidak memberikan dukungannya kepada pasangan calon tertentu agar dapat melapor ke kepolisian.
“Dan, bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan dilaporkan, tentu akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya,” lanjut dia.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam hal menyerahkan identitas diri, terlebih saat ini modus pencurian data semakin variatif.
Sebelumnya, ramai di media sosial X alias Twitter, sebagian warga DKI Jakarta mengaku KTP mereka dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Padahal, mereka mengaku tidak pernah didatangi dan dimintai data oleh tim Dharma-Kun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com