> >

Joni Pemanjat Tiang Bendera Diberi Kesempatan Lanjutkan Proses Seleksi Masuk TNI, Ini Alasannya

Bali nusa tenggara | 6 Agustus 2024, 21:55 WIB
Foto kolase Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana (kiri) dan Yohanes Ande atau yang akrab disapa Joni (kanan), si pemanjat tiang bendera. (Sumber: ANTARA/HO-Pendam/Udayana.)

KUPANG, KOMPAS.TV - Yohanes Ande Kalla atau yang disapa Joni, diberi kesempatan untuk melanjutkan seleksi menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) setelah sempat tidak lolos karena tidak memenuhi syarat tinggi badan.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan langkah itu diambil dengan mempertimbangkan aksi heroik Joni dalam upacara peringatan HUT ke-73 RI pada 2018 lalu yang sempat viral.

Piagam penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud terkait aksi heroiknya tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pimpinan TNI AD untuk memberi Joni kesempatan.

"Terkini, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan angkatan darat agar Joni bisa melanjutkan tes seleksi prajurit,” kata Agung dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Menurut penjelasannya, piagam penghargaan tersebut juga telah dilaporkan kepada Mabes TNI AD (Mabesad) yang kemudian memerintahkan agar Joni diberi kesempatan mengikuti tes.

"Nanti kita gali apakah ada potensi-potensi yang lebih di bidang lainnya," ujarnya.

Agung mengungkapkan, Joni sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat tinggi badan.

“Utamanya karena tinggi badan persyaratan minimal 163 cm, sedangkan daerah tertinggal seperti di wilayah NTT dengan ketentuan khusus 160 cm. Yang bersangkutan tingginya hanya 155,8 cm,” jelasnya.

Baca Juga: Tali Putus saat Pengibaran Bendera, Seorang Polisi di Boyolali Panjat Tiang Setinggi 10 Meter

Karena adanya pertimbangan terkait aksi heroiknya pada 2018 lalu, Joni kemudian diberi kesempatan untuk melanjutkan tes masuk TNI. 

Adapun proses seleksi yang dilaksanakan Kodam IX/Udayana sudah dimulai pada Selasa (6/8). Dengan serangkaian tes yang sudah disiapkan untuk nantinya dilaporkan kepada Mabesad selaku pengambil keputusan akhir.

"Nah, kalau memang ada poin-poin potensi yang bersangkutan sebagai keunggulan khusus yang bisa menutup kekurangan tadi, ya kita laporkan ke Mabesad. Oleh karenanya, Joni tetap diikutkan," tegasnya, dikutip dari Antara.

"Nanti kita nilai secara keseluruhannya, kemudian datanya kita sampaikan ke Mabesad. Mabesad yang berikan keputusan."

Joni sempat viral pada 2018 lalu karena memanjat tiang bendera untuk memperbaiki tali yang tersangkut yang membuat bendera Sang Saka Merah Putih tidak bisa berkibar dalam upacara HUT ke-73 RI di Desa Silawan, Tasifeto Timur, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Kepala Staf TNI AU dan Kabid Humas Polda Kepri Dapat Penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU