Kasus Pemilik Daycare Meita Irianty Aniaya Balita: Polisi Periksa 14 Saksi, Termasuk Suami Pelaku
Jabodetabek | 6 Agustus 2024, 19:45 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 saksi telah diperiksa Polres Metro Depok terkait kasus dugaan penganiayaan balita oleh pemilik daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty.
"Saksi sudah 14 orang," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Selasa (6/8/2024).
Menurut penjelasannya, 14 saksi yang telah diperiksa itu mulai dari suami pelaku, guru di Wensen School, hingga saksi dari lingkungan sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi ada guru-guru dari Wensen School itu sudah (diperiksa), dari suami pelaku, orangtua korban juga sudah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
"RT, RW (setempat) sudah, sekuriti juga ada."
Meita Irianty diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita di salah satu ruangan di daycare-nya pada Senin, 10 Juni 2024.
Pada Rabu (31/7) malam, polisi pun menangkap Meita di kediamannya, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Buntut Kasus Balita Dianiaya, Daycare Wensen di Depok Tak Lagi Beroperasi
Menurut pengakuan Meita, dirinya melakukan penganiayaan terhadap dua balita tersebut karena kesal korban rewel dan nakal.
"Kita masih berkutat pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal," kata Arya.
"Sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban."
Adapun dua balita yang menjadi korban penganiayaan Meita berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
Sebelumnya, Arya menyebut korban MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma usai diduga dianiaya Meita. Sementara korban HW diduga mengalami dislokasi kaki.
"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter, yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (1/8).
Baca Juga: Sakit, Tersangka Pemilik "Daycare" Depok Dipindahkan ke RS Polri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com