> >

Alasan Pemilik Daycare di Depok Meita Irianty Tega Aniaya Balita, Sebut karena Korban Rewel

Jabodetabek | 6 Agustus 2024, 16:27 WIB
Tersangka Meita Irianty (pakai baju tahanan), pemilik daycare Wensen School yang menganiaya dua balita, saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024). Polisi mengungkapkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat menganiaya dua balita karena dianggap rewel dan nakal. (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/HIDAYATUL MULYADI)

DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat menganiaya dua balita karena dianggap rewel dan nakal.

Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana menyebut hal itu berdasarkan keterangan dari Meita.

"Kita masih berkutat pada motif yang kemarin. Beliau (Meita) yang katanya anaknya rewel sama nakal," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban."

Meski demikian, ia menyebut penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait motif penganiayaan yang dilakukan Meita di daycare-nya tersebut.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Meita Irianty diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yakni MK (2) dan HW (9 bulan) pada Senin (10/7).

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan Meita di salah satu ruangan tempat penitipan anak miliknya. Aksi penganiayaan tersebut terekam CCTV.

Baca Juga: Polisi Periksa Orangtua Korban Penganiayaan "Daycare" di Depok

Kepada polisi, Meita telah mengakui melakukan aksi penganiayaan terhadap balita seperti dalam video CCTV.

"Yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan, telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kombes Arya dalam konferensi pers, Kamis (1/8).

Ia menyampaikan korban MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma.

Sementara untuk korban HW, ia menyebut anak berusia sembilan bulan tersebut diduga mengalami dislokasi kaki.

"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter, yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," ujarnya.

Adapun saat ini Meita telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Baca Juga: Soal Balita Dianiaya di Daycare Depok, Polisi Cek Kemungkinan Korban Lain

 

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU