Alasan Pemilik Daycare di Depok Meita Irianty Tega Aniaya Balita, Sebut karena Korban Rewel
Jabodetabek | 6 Agustus 2024, 16:27 WIBIa menyampaikan korban MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma.
Sementara untuk korban HW, ia menyebut anak berusia sembilan bulan tersebut diduga mengalami dislokasi kaki.
"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter, yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," ujarnya.
Adapun saat ini Meita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Baca Juga: Soal Balita Dianiaya di Daycare Depok, Polisi Cek Kemungkinan Korban Lain
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com