> >

Terus Mengolah Lahan Meskipun HGU Berakhir, Aktivitas PTPN Dihentikan Oleh Warga!

Sulawesi | 1 Agustus 2024, 20:36 WIB
Warga meminta pengolahan untuk dihentikan dulu pak. Karena HGU PTPN telah berakhir pada 9 Juli 2024 (Sumber: Kompas.tv )

“Perlu diketahui bahwa HGU PTPN XIV Takalar telah berakhir pada tanggal 23 Maret 2023 dan pada tanggal 9 Juli 2024. Ketika Hak Guna Usaha (HGU)  berakhir di tahun 2024, dan saat ini Perusahaan hendak mengajukan upaya Perpanjangan maka lahan yang digunakan tidak boleh terdapat keberatan dari pihak lain atau dalam keadaan sengketa. Ketentuan ini termuat dalam berdasarkan pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, terkait dengan syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara Meliputi poin C terkait dokumen Perizinan huruf i ditegaskan bahwa terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor 3 bahwa: Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa.” Tambahnya.

Supianto Pimpinan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa monopoli tanah adalah masalah utama yang dihadapi oleh rakyat di pedesaan terkhususnya kaum tani.

“Monopoli tanah yang bersumber dari praktik perampasan tanah adalah sebuah praktik yang langgeng dari dulu hingga saat ini di Negara Setengah Jajahan dan Setengah Fedoal (SJSF). Negara tidak hanya hadir sebagai pelayan setia dari tuan tanah besar dan borjuasi komprador, namun juga menadi actor utama dari praktik perampasan dan monopoli tanah. PTPN XIV di Takalar adalah wujud nyata dari Negara yang menjelma menjadi tuan tanah. Kaum tani di Polombangkeng yang sebelumnya hidup berkecukupan dengan mengolah tanahnya secara mandiri kemudian harus terusir karena kehadiran PTPN XIV yang menguasai sekitar 6.700 Ha lahan untuk perkebunan tebu dimana dalam lahan tersebut sebelumnya adalah tanah-tanah milik petani Polombangkeng yang terdiri dari 1 desa.” Jelas Ijul sapaan akrabnya.

“Perlawanan yang terus bergejolak sejak dulu juga dihadapkan dengan berbagai tindak kekerasan seperti intimidasi, terror hingga kriminalisasi. Itu adalah cara Negara menghadapi rakyatnya yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya. Rakyat juga selalui dijanjikan dengan beberapa upaya penyelesaian konflik yang akan mereka lakukan namun hingga saat ini konflik itu terus berlarut-larut dan rakyatlah yang selalu menjadi korbannya. Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi rakyat terkhususnya kaum tani yang ada di Polombangkeng bahwa perjuangan secara mandiri yang didasari dari persatuan kaum tani adalah cara berjuang yang paling tepat disbanding menggantungkan harapan pada Negara yang tidak pernah serius menyelesaikan problem utama kaum tani.”  Tegas Ijul.



#PTPN
#konflikagraria
#mafiatanah

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU