> >

Saat Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Mengaku Khilaf Aniaya 2 Balita

Jawa barat | 1 Agustus 2024, 14:17 WIB
Tersangka Meita Irianty (pakai baju tahanan), pemilik daycare Wensen School saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024). (Sumber:Kompas TV/HIDAYATUL MULYADI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tersangka Meita Irianty (MI) mengaku khilaf dengan perbuatannya menganiaya dua balita di penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia miliknya di Depok, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024). 

"Kalau motif sementara, kami sudah tanyakan yang bersnagkutan khilaf," kata Kombes Arya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Hidayatul Mulyadi.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait motif secara khusus dalam penganiayaan tersebut.

"Tapi, untuk motif secara khususnya nanti kami akan dalami saat pemeriksaan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut tersangka juga telah mengakui melakukan aksi penganiayaan terhadap balita seperti dalam video CCTV.

"Yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan, telah melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Ia pun menyebut hingga kini telah terdapat dua orang balita yang menjadi korban penganiayaan Meita Irianty.

"Total korban yang lapor 2. Inisial MK, HW. Usia dua tahun dan sembilan bulan," tegasnya.

Baca Juga: Pemilik Daycare di Depok Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Diberitakan sebelumnya, pemilik daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty yang juga seorang influencer parenting diduga melakukan penganiayaan terhadap balita.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (10/7/2024) di salah satu ruangan tempat penitipan anak tersebut. Aksi penganiayaan Meita, terekam CCTV.

Pada Rabu (31/7) malam, polisi pun menangkap Meita di kediamannya, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Untuk perlawanan (saat penangkapan) tidak ada, yang bersangkutan dalam konsisi tidak sehat, tapi tetap kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Usai ditangkap, polisi pun menetapkan Meita sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Baca Juga: Balita Dianiaya Pemilik Penitipan Anak di Depok, Disdik: Rekomendasi Izin Tak Termasuk "Daycare"

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU