Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Gratis Progresif hingga 31 Agustus 2024
Jawa timur | 30 Juli 2024, 13:00 WIBBagi sebagian masyarakat, pajak kepemilikan atau pajak progresif sering kali dianggap membebani karena nominalnya yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.
Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK diimbau untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu program berakhir.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis pada 30 Juli 2024, Sentuh Rp1.400.000 per Gram
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat menghemat biaya yang cukup signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.
Masyarakat Jawa Timur diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Mengingat waktu yang terbatas, disarankan untuk tidak menunda-nunda dan segera mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV