Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Gratis Progresif hingga 31 Agustus 2024
Jawa timur | 30 Juli 2024, 13:00 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh kota di Jawa Timur, termasuk Malang dan Surabaya.
Program ini berlangsung selama 1,5 bulan, dimulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Salah satu fitur menarik dari program ini adalah pembebasan pajak progresif, yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program ini sengaja diadakan untuk memperingati HUT RI ke-79.
"Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kresna di Surabaya, seperti dikutip dari Motorplus Online, Selasa (30/7/2024).
Bapenda Jatim melalui akun Instagram resminya @bapendajatim juga telah menyebarkan informasi mengenai program ini.
"Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Di mana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst., yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Program Indonesia Pintar Juli-Agustus 2024, Simak Info Pencairan Dana dan Prosedur Aktivasi Rekening
Program pemutihan ini mencakup empat kategori:
- Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
- Bebas Sanksi Administratif
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Meskipun jangka waktu program ini terbilang singkat dibandingkan program serupa sebelumnya, Pemprov Jatim memprediksi bahwa banyak wajib pajak akan memanfaatkan kesempatan ini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV