Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Tanpa Pemberitahuan, Terdampak Kebijakan Cleansing
Jabodetabek | 17 Juli 2024, 16:45 WIBBudi bilang, kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.
Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Politikus Golkar Sebut Kepala Daerah Tak Perhatikan Guru Honorer, Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih
Sejak tahun 2016, jumlah honorer yang tercatat Dinas Pendidikan Jakarta mencapai 4.000 orang.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas.
Sementara, rekrutmen guru honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Hal inilah yang menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id