> >

Kuasa Hukum Korban Pencurian Data Pribadi saat Melamar Kerja Ungkap Alasan Percaya pada Pelaku

Jabodetabek | 9 Juli 2024, 14:42 WIB
Ilustrasi penipuan (Sumber: Instagram @Kemenkoinfo )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum para korban dugaan penyalahgunaan data pribadi saat melamar kerja oleh salah satu karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, menjelaskan alasan korban memercayai pelaku.

Menurut kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, kliennya percaya karena memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

Beberapa korban merupakan teman sekolah, tetangga, hingga saudara dari pelaku.

"(Para korban) ini percaya-percaya saja karena ada yang teman sekolah, tetangga, pelanggan toko, dan bahkan ada saudaranya sendiri," kata Tasrif pada Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Jelang Nataru Marak Tawaran Pinjaman Online, Ini Tips agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal

Tasrif menyebut pelaku bukan hanya membantu menawarkan pekerjaan, tetapi juga menggunakan modus pemberian hadiah untuk mencuri data pribadi para korban.

"Ya, jadi modusnya ini ada bermacam-macam. Ada modus diiming-imingi hadiah semacam doorprize. Kemudian ada juga yang dijanjikan pekerjaan bagian administrasi di konter PGC lah ya," ujar Tasrif.

Namun, mereka bukannya mendapatkan hadiah atau pekerjaan, tetapi justru mendapatkan tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online.

"Janji-janji (pelaku) itu tidak ada yang terlaksana sampai detik ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, karyawan toko ponsel di PGC, Kramatjati, Jakarta Timur diduga menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, modus terlapor yakni berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.

Pelaku pun meminta data para korban sebagai syarat melamar kerja.

"Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone," kata Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Data pribadi yang dimaksud antara lain foto KTP dan swafoto si pelamar, yang kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Penipuan Pinjol Berkedok Lowongan Kerja di Jaktim

"Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri," imbuhnya.

Dengan modus tersebut, terlapor berhasil mendapatkan korban lebih kurang 26 orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

"Kerugiannya ada sampai Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU