> >

Kuasa Hukum Korban Pencurian Data Pribadi saat Melamar Kerja Ungkap Alasan Percaya pada Pelaku

Jabodetabek | 9 Juli 2024, 14:42 WIB
Ilustrasi penipuan (Sumber: Instagram @Kemenkoinfo )

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, modus terlapor yakni berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.

Pelaku pun meminta data para korban sebagai syarat melamar kerja.

"Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone," kata Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Data pribadi yang dimaksud antara lain foto KTP dan swafoto si pelamar, yang kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Penipuan Pinjol Berkedok Lowongan Kerja di Jaktim

"Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri," imbuhnya.

Dengan modus tersebut, terlapor berhasil mendapatkan korban lebih kurang 26 orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

"Kerugiannya ada sampai Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU