> >

Kuasa Hukum Ungkap Pegi Setiawan Pernah Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong, untuk Apa?

Jawa barat | 22 Juni 2024, 20:43 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.

“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ayah Pegi Punya 2 KTP: Ingin Kawin Lagi

Sebagai informasi, Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.

Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Terbaru, Pegi mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU