> >

Kuasa Hukum Ungkap Pegi Setiawan Pernah Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong, untuk Apa?

Jawa barat | 22 Juni 2024, 20:43 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muchtar Effendi, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa kliennya pernah diminta sidik jari di kertas yang kosong.

Muchtar mengatakan bahwa hal ini terjadi beberapa hari setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jari.

“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan. Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Foto Lawas Pegi Jadi Bukti Kasus Vina, Kuasa Hukum: Polisi Terlalu Mengada-ada, Itu Foto Tahun 2014

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” sambungnya.

Muchtar mengungkapkan, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas. Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan, “Pegi Setiawan…. mayat”.

Pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat menyatakan soal sidik jari tersebut. Namun, penyidik menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.

“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah. Muchtar bilang, apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU