> >

Polisi Dalami Dugaan Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar Dicetak di Sukabumi

Jabodetabek | 18 Juni 2024, 20:11 WIB
Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya malam menggerebek Kantor Akuntan Publik Umaryadi dan menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar pada Sabtu (15/6/2024). (Sumber: Humas Polda Metro Jaya via Kompas.com)

M merupakan pekerja swasta asal Cirebon, YA buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF pekerja swasta asal Surabaya.

Baca Juga: Produksi Uang Palsu Rp 22 Miliar, Kantor Akuntan di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, mesin percetakan, dan tinta percetakan warna-warni.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU