Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jadetabek Kembali Beroperasi 19 Juni 2024
Jabodetabek | 18 Juni 2024, 08:42 WIBSKB nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan Iduladha dengan lebih leluasa, tanpa harus memikirkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap.
Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas selama libur Iduladha.
Baca Juga: Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku Hari Ini
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara