Akun Facebook Pegi Disita Polisi, Kuasa Hukum: Kami Curiga Itu Dicocok-cocokkan
Jawa barat | 14 Juni 2024, 10:25 WIBIa menilai langkah polisi yang menyita dan menjadikan akun Facebook Pegi sebagai barang bukti tidak relevan.
"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa. Makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," ujar dia.
Baca Juga: Siap Adu Bukti di Sidang Praperadilan 24 Juni 2024, Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan!
Lebih lanjut, Yanti mengungkapkan akun Facebook tersebut kini tidak dapat diakses. Ia menilai polisi terlalu memaksakan tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Saat ini, tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadilan yang akan dimulai pada 24 Juni 2024.
Sidang praperadilan ini akan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan proses persidangan berjalan baik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Tribun Jabar