> >

Akun Facebook Pegi Disita Polisi, Kuasa Hukum: Kami Curiga Itu Dicocok-cocokkan

Jawa barat | 14 Juni 2024, 10:25 WIB
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Sumber: tribunnews.com)

Ia menilai langkah polisi yang menyita dan menjadikan akun Facebook Pegi sebagai barang bukti tidak relevan.

"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa. Makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," ujar dia.

Baca Juga: Siap Adu Bukti di Sidang Praperadilan 24 Juni 2024, Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan!

Lebih lanjut, Yanti mengungkapkan akun Facebook tersebut kini tidak dapat diakses. Ia menilai polisi terlalu memaksakan tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Saat ini, tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadilan yang akan dimulai pada 24 Juni 2024.

Sidang praperadilan ini akan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan proses persidangan berjalan baik.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU