Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka Pegi, Saksi dan Bukti Sudah Siap
Jawa barat | 12 Juni 2024, 08:40 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima PN Bandung.
“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Polisi akan Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Pekan Depan
Tim kuasa hukum Pegi menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar.
Saat ini, sebanyak 22 pengacara siap mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung. Muchtar bilang, pihaknya masih menunggu jadwal sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.
“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, seperti dikutip dari Tribunnews.
Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon ketika Vina dan Eki dibunuh.
“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” kata Toni.
Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.
Setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ada Kemungkinan Pegi Bebas: 5 Terpidana Nyatakan Pegi Tak Terlibat
Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Terbaru, Pegi menjalani pemeriksaan psikologi pada Sabtu (8/6) dan Minggu (9/6). Hari ini, Rabu (12/6), Pegi akan menjalani tes poligraf atau pendeteksi kebohongan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Tribunnews