> >

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka Pegi, Saksi dan Bukti Sudah Siap

Jawa barat | 12 Juni 2024, 08:40 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima PN Bandung.

“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Polisi akan Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Pekan Depan

Tim kuasa hukum Pegi menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar.

Saat ini, sebanyak 22 pengacara siap mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung. Muchtar bilang, pihaknya masih menunggu jadwal sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, seperti dikutip dari Tribunnews.

Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon ketika Vina dan Eki dibunuh.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Tribunnews


TERBARU