> >

Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM A-C Keliling di 5 Lokasi DKI Jakarta Rabu 29 Mei 2024

Jabodetabek | 29 Mei 2024, 08:08 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  2. Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Penerapan SIM C1 Motor Gede Masih Tahap Sosialisasi, Belum Punya Tidak Ditilang

Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU