> >

Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM A-C Keliling di 5 Lokasi DKI Jakarta Rabu 29 Mei 2024

Jabodetabek | 29 Mei 2024, 08:08 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada hari Rabu (29/5/2024).

Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantri di kantor Satpas SIM.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi-lokasi yang disediakan:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Halaman Polres Bandara Soetta
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Ada Siklon Tropis Ewiniar, 16 Wilayah Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem pada 29-30 Mei 2024

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, Anda harus membawa persyaratan yang lengkap.

Yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopi lampiran.

Di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi sebelum sesi foto.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU