Pegi alias Perong akan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan 2 Saksi Kunci, Minta Perlindungan
Jawa barat | 28 Mei 2024, 09:50 WIB“Praperadilan itu adalah hak daripada tersangka. Silakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti kami akan hadapi praperadilan itu,” sambung Kombes Surawan.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Cirebon Pertanyakan Alasan Polisi Ubah DPO Jadi Hanya Pegi Setiawan
Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.
8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang tayang pada 8 Mei 2024.
Selasa (21/5) pekan lalu, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Terbaru, polisi telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Warta Kota