> >

Pegi alias Perong akan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan 2 Saksi Kunci, Minta Perlindungan

Jawa barat | 28 Mei 2024, 09:50 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

CIREBON, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan gugatan praperadilan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka bagi kliennya tersebut, menyusul upaya pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak.

“Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan,” ucap Sugianto, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Linda Semalam Diperiksa Polisi: Dicecar 30 Pertanyaan, Ngaku Tak Dekat dengan Vina, Tidak Kenal Pegi

Sugianti mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Pegi berencana menghadirkan dua saksi kunci ke sidang praperadilan.

Pihaknya juga akan mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi mendapatkan perlindungan.

“Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi,” jelas Sugianti, seperti dikutip dari Warta Kota.

Ia kembali menekankan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina. Sugianto berdalih kliennya itu berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu.

Sugianti bilang bahwa ada banyak saksi yang mereka temui dan mengaku bersama Pegi di Bandung saat pembunuhan terjadi. Selain itu, Pegi juga masih menerima gaji pada 26 Agustus 2016.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa pihaknya siap apabila pihak Pegi mengajukan gugatan praperadilan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Warta Kota


TERBARU