> >

Dinas Sosial Jakarta Amankan 2.070 Gelandangan, Gepeng, dan Lainnya selama Januari-April 2024

Jabodetabek | 27 Mei 2024, 04:30 WIB
Anak jalanan terlelap di kawasan Kota Tua di Taman Fatahillah, Jakarta Barat, Sabtu (8/3). Sebanyak 2.070 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) diamankan Dinas Sosial DKI Jakarta dalam periode Januari hingga April 2024. (Sumber: Kompas/Agus Susanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 2.070 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) diamankan Dinas Sosial DKI Jakarta dalam periode Januari hingga April 2024.

Dinas Sosial mengatakan pengamanan dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. 

"Hasil penjangkauan dan penghalauan PPKS jalanan di 2024 melibatkan lima suku dinas dan dinas mencapai 2.070 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, Minggu (26/5/2024), dikutip dari Antara.

Premi menjelaskan, PPKS yang diamankan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta berjumlah 425 orang, lalu oleh Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 257 orang.

Kemudian Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.

Baca Juga: Demi Salurkan BLT BBM, Dinas Sosial Jeneponto Berjalan Kaki Sejauh 5 KM dan Seberangi Sungai

Ribuan PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, pengemis atau gepeng, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental, penyandang disabilitas, korban bencana.

Lalu korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia telantar, anak telantar, hingga anak balita telantar, dan lainnya.

Premi mengatakan pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka yang terjaring berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial.

"Setelah didata, kalau perlu dirujuk ke panti. Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, korban tindak kekerasan, hingga gelandangan dan pengemis," ujarnya.

Selain itu, kata Premi, pihaknya akan mengembalikan PPKS jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat, agar tidak kembali ke jalanan.

Dinas Sosial juga akan mengembalikan PPKS kepada keluarga apabila pihak keluarga sedang mencarinya, biasanya dari kalangan lanjut usia dan penyandang disabilitas.

"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya telantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Dinas Sosial dan PPPA Papua Barat Daya Tingkatkan Kualitas SDM

Premi mengatakan Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.

Selama enam bulan direhabilitasi, kata dia, Dinsos DKI memberikan pelatihan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Pelatihan tersebut disesuaikan dengan bakat masing-masing seperti pelatihan montir, pelatihan las, dan lain sebagainya, sehingga mereka nantinya memiliki keterampilan.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU