Dinas Sosial Jakarta Amankan 2.070 Gelandangan, Gepeng, dan Lainnya selama Januari-April 2024
Jabodetabek | 27 Mei 2024, 04:30 WIBSelain itu, kata Premi, pihaknya akan mengembalikan PPKS jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat, agar tidak kembali ke jalanan.
Dinas Sosial juga akan mengembalikan PPKS kepada keluarga apabila pihak keluarga sedang mencarinya, biasanya dari kalangan lanjut usia dan penyandang disabilitas.
"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal apabila kondisinya telantar serta tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Sosial dan PPPA Papua Barat Daya Tingkatkan Kualitas SDM
Premi mengatakan Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.
Selama enam bulan direhabilitasi, kata dia, Dinsos DKI memberikan pelatihan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Pelatihan tersebut disesuaikan dengan bakat masing-masing seperti pelatihan montir, pelatihan las, dan lain sebagainya, sehingga mereka nantinya memiliki keterampilan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara