> >

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kejari Denpasar yang Tangani Kasus Penggelapan Iuran dengan Cepat

Bali nusa tenggara | 20 Mei 2024, 21:46 WIB
Asisten Manajer PT MRI yang berinisial EAD usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-BP JAMSOSTEK Banuspa)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang menindaklanjut kasus penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara cepat.  

Kuncoro menjelaskan langkah cepat Kejari Denpasar ini telah memberikan kepastian penegakan hukum dan melindungi hak para tenaga kerja. 

Hal tersebut juga membuat para tenaga kerja dapat dengan tenang melaksanakan pekerjaannya tanpa perlu khawatir sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas.

Terlebih kasus tersebut merupakan kasus pidana pertama di wilayah Denpasar terkait penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami bersama Kejaksaan Negeri Denpasar menginginkan agar hukum ditegakkan demi melindungi hak-hak para tenaga kerja," ujar Kuncoro, Senin (20/5/2024). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP via JMO, SMS, WhatsApp hingga Situs Resmi

Sebelumnya Asisten Manajer PT MRI yang berinisial EAD selaku konsultan penggajian dan pajak di Provinsi Bali, menjalani proses hukum karena telah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan PT BI.

EAD sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar, dan berkas perkara yang disampaikan Polresta Denpasar kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Denpasar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Denpasar Komang Agus Sugiharta mengatakan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar juga sudah dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan atas perkara dimaksud.

Sugiharta menyampaikan kasus ini bermula saat EAD di PT MRI tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI yang sudah dibayarkan.

"Melainkan tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes soal Beda Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dengan Kelas BPJS

Menurut Sugiharta sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, praktik yang dilakukan EAD yakni tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran pidana.

"Sesuai UU No 24 Tahun 2011, perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar Made Ayu Citra mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para konsultan penggajian dan seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tertib melakukan pembayaran iuran dan tidak tergiur dalam menjalankan fungsi jabatan.

Kasus penggelapan dana BPJS Kesehatan dengan tersangka EAD sudah masuk ke persidangan. EAD didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU