> >

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kejari Denpasar yang Tangani Kasus Penggelapan Iuran dengan Cepat

Bali nusa tenggara | 20 Mei 2024, 21:46 WIB
Asisten Manajer PT MRI yang berinisial EAD usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-BP JAMSOSTEK Banuspa)

"Melainkan tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes soal Beda Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dengan Kelas BPJS

Menurut Sugiharta sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, praktik yang dilakukan EAD yakni tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran pidana.

"Sesuai UU No 24 Tahun 2011, perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar Made Ayu Citra mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para konsultan penggajian dan seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tertib melakukan pembayaran iuran dan tidak tergiur dalam menjalankan fungsi jabatan.

Kasus penggelapan dana BPJS Kesehatan dengan tersangka EAD sudah masuk ke persidangan. EAD didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU