Motif Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangka Raya, Dendam Pernah Dihukum Dijemur di Siang Bolong
Kalimantan | 17 Mei 2024, 04:42 WIBBaca Juga: Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangkraya Pakai Pisau Dapur, Mengaku Kesurupan dan Tidak Sadar
Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju dapur untuk mengambil senjata tajam jenis pisau.
Setelah itu, pelaku FA masuk ke dalam kamar korban dan langsung menikamnya di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.
"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," ujar Budi Santosa.
Atas perbuatannya itu, pelaku FA dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Budi, usia pelaku yang masih 13 tahun membuat Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak.
Sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Budi Santosa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Bantu Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV