> >

Motif Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangka Raya, Dendam Pernah Dihukum Dijemur di Siang Bolong

Kalimantan | 17 Mei 2024, 04:42 WIB
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa (tengah), pada saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh ustadzah nya, dalam press release di Jatanras Polresta Palangka Raya, Kamis (16/5/2024). (Sumber: ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif seorang santri yang masih di bawah umur berinisial FA membunuh ustazah atau guru ngajinya berinisial STN (35) di pondok pesantren yang berada di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa membeberkan motif pelaku membunuh korban STN dilatarbelakangi karena dendam.

Menurut Budi Santosa, pelaku menyimpan dendam karena pernah dihukum oleh korban STN dengan cara dijemur di bawah terik sinar matahari atau saat siang bolong.

Baca Juga: Kronologi Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangkaraya, Wajah Korban Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan polisi.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Budi Santosa di Palangka Raya, Kamis (16/5/2024), dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, kronologi pembunuhan terhadap ustazah STN berawal ketika pelaku dihukum untuk menyalin dua juz al'quran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustaznya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz Al'quran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," ucap Budi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU