Pedangdut Jebolan KDI Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah
Bali nusa tenggara | 9 Mei 2024, 17:38 WIBNTB, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Jadi, AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (9/5/2024).
Syarif mengungkapkan, dalam kasus perdagangan orang ini, tersangka AS berperan sebagai sponsor para pekerja migran.
Baca Juga: Jokowi dapat Laporan, Jaringan Perdagangan Orang Terlibat Memasukkan Pengungsi Rohingya ke Indonesia
“Modusnya, tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur,” ujar Syarif dikutip dari Antara.
Syarif menjelaskan, kasus perdagangan orang yang melibatkan tersangka AS merupakan hasil penyidikan kepolisian yang berangkat dari tindak lanjut laporan korban pada 24 April 2024.
Selain AS, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang merupakan dua orang perempuan berinisial MS dan HW.
"Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan," ucap Syarif.
Syarif menambahkan, jumlah korban dari aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini sebanyak 11 orang dengan dua orang di antaranya masih berada di Singapura.
Baca Juga: Capaian Kinerja Akhir Tahun, Kapolri Ungkap Kasus Korupsi dan Perdagangan Orang Naik di 2023
Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia.
"Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor," ucap dia.
Adapun jumlah uang korban yang sudah disetorkan kepada pihak perekrut sebanyak Rp260 juta. Jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban.
"Jadi, perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp120 juta," katanya.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan, bahwa penyidik saat ini telah menahan tiga tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.
Baca Juga: Respons Anies Baswedan soal Deklarasi Dukungan oleh Musisi Dangdut Senior, Rhoma Irama
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara