> >

Pedangdut Jebolan KDI Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Bali nusa tenggara | 9 Mei 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia atau human trafficking. (Sumber: Kate Oseen on Unsplash)

NTB, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Jadi, AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Syarif mengungkapkan, dalam kasus perdagangan orang ini, tersangka AS berperan sebagai sponsor para pekerja migran.

Baca Juga: Jokowi dapat Laporan, Jaringan Perdagangan Orang Terlibat Memasukkan Pengungsi Rohingya ke Indonesia

“Modusnya, tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur,” ujar Syarif dikutip dari Antara.

Syarif menjelaskan, kasus perdagangan orang yang melibatkan tersangka AS merupakan hasil penyidikan kepolisian yang berangkat dari tindak lanjut laporan korban pada 24 April 2024.

Selain AS, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang merupakan dua orang perempuan berinisial MS dan HW.

"Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan," ucap Syarif.

Syarif menambahkan, jumlah korban dari aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini sebanyak 11 orang dengan dua orang di antaranya masih berada di Singapura.

Baca Juga: Capaian Kinerja Akhir Tahun, Kapolri Ungkap Kasus Korupsi dan Perdagangan Orang Naik di 2023

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU