> >

Pelaku Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel untuk Beli Koper

Jabodetabek | 3 Mei 2024, 08:39 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku dalam kasus mayat dalam koper berinisial AARN (baju hitam) bersama korban RM (baju pink) memasuki hotel. (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan bahwa AARN (28), pelaku pembunuhan perempuan dalam koper, sempat meninggalkan mayat korban, RM (50) di dalam kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4/2024).

“Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam,” kata Gurnald, Kamis (2/5/2024).

Rupanya, hal itu dilakukan AARN agar ia bisa mencari koper yang digunakan untuk menyimpan tubuh RM yang telah tewas.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi: Korban Disetubuhi Lalu Dibunuh, Istri Pelaku Syok

Gurnald menerangkan bahwa mulanya AARN dan RM masuk secara bersama-sama ke dalam kamar hotel. Saat itu, AARN hanya membawa ponsel, sedangkan RM membawa tas ransel hitam.

Tak lama kemudian, AARN keluar seorang diri selama beberapa jam.

“Dia (pelaku) masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia meninggalkan mayat untuk mencari koper,” kata Gurnald.

Setelah mendapatkan koper yang cukup besar, AARN kembali ke kamar hotel dan memindahkan tubuh RM ke dalam koper warna hitam itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa AARN membeli koper dari uang curian.

Setelah AARN menyetubuhi dan membunuh RM, ia langsung menggasak uang perusahaan yang dipegang korban yang sedianya akan disetorkan ke bank sebesar Rp43 juta.

“Sebagian uang itu jadi digunakan untuk keperluan tersangka. Ia beli koper buat simpan mayat juga dari duit yang dibawa korban,” kata Ade, Jumat (2/5/2024).

Baca Juga: Terpuruknya Istri Pembunuh Wanita dalam Koper: Suami Ditangkap, Ibu Meninggal, Resepsi Nikah Batal

Atas perbuatannya, AARN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Gurnald menjelaskan alasan AARN tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," terang Gurnald.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU