> >

Pelaku Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel untuk Beli Koper

Jabodetabek | 3 Mei 2024, 08:39 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku dalam kasus mayat dalam koper berinisial AARN (baju hitam) bersama korban RM (baju pink) memasuki hotel. (Sumber: ANTARA)

“Sebagian uang itu jadi digunakan untuk keperluan tersangka. Ia beli koper buat simpan mayat juga dari duit yang dibawa korban,” kata Ade, Jumat (2/5/2024).

Baca Juga: Terpuruknya Istri Pembunuh Wanita dalam Koper: Suami Ditangkap, Ibu Meninggal, Resepsi Nikah Batal

Atas perbuatannya, AARN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Gurnald menjelaskan alasan AARN tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," terang Gurnald.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU