Polisi Bongkar Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap dan Servernya Ternyata di Indonesia
Jabodetabek | 1 Mei 2024, 08:51 WIB"Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36)," ujar Wira.
Kombes Wira menambahkan, kepada siapa pun yang melihat adanya permainan judi online dapat melaporkan ke kepolisian agar dapat diselidiki.
"Apabila menemukan hal tersebut bisa menghubungi kami untuk dilakukan pendalaman, terkait informasi situs judi apa yang diakses para pemain tersebut, " katanya.
Wira juga menyayangkan kepada para pemain judi online yang masih terus bermain di dalamnya, karena mereka sebenarnya adalah korban.
"Artinya mereka bermain itu pengin mendapatkan keuntungan. Tapi faktanya bahwa banyak di antara para pemain ini yang jarang menang," ujarnya.
Baca Juga: LP3HI Desak Polisi Jadikan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tersangka Terkait Promo Judi Online
Pihaknya karena itu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya untuk tidak tergiur mengakses permainan judi daring karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan para pemainnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV