> >

Polisi Bongkar Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap dan Servernya Ternyata di Indonesia

Jabodetabek | 1 Mei 2024, 08:51 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pengungkapan judi daring di Teluknaga, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membongkar kasus judi daring atau online yang berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dalam membongkar kasus ini, pihaknya menemukan server yang ternyata ada di Indonesia.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita temukan servernya ada di Indonesia," kata Kombes Wira di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Siasat 4 Pelaku Raup Rp30 M dari Judi Online: Bikin Aplikasi Sendiri, Jual Koin Gim di YouTube

Namun demikian, Kombes Wira tidak menjelaskan secara detail mengenai lokasi server judi online yang ada di Indonesia tersebut.

"Terkait masalah website, mereka hanya mengoperasionalkan. Ini nanti akan kami terus lakukan pengembangan, siapa pembuatnya sehingga digunakan oleh para tersangka," ujarnya.

Wira mengungkapkan dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah menangkap 11 orang sebagai tersangka pelaku judi online.

"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda," ucap Kombes Wira.

Mereka yang ditangkap masing-masing adalah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, dan RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO).

Baca Juga: 4 Orang Ditangkap gegara Bisnis Judi Online, Raup Untung Rp30 M, Ini Peran Para Tersangka

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU