> >

Pengakuan Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Hotel Jaksel: 4 Kali Lebih Pesan Jasa "Open BO" Korban

Jabodetabek | 27 April 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi. Tersangka kasus kematian FA (16), remaja putri yang diduga tewas akibat dicekoki narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, mengaku sudah empat kali memesan jasa layanan seks atau "open BO" korban. (Sumber: THINKSTOCK)

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Bintoro, mereka saling kenal melalui media sosial.

"Jadi sebagaimana disampaikan oleh pelaku, setelah kami melaksanakan interogasi dan pemeriksaan, bahwa sudah melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban," tuturnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk senjata api genggam, peluru, dan alat bantu seks.

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada satu senjata api dan ada 3 buah untuk senjata pinggang,” jelas Bintoro, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Taufik Riyady dan Yanuar.

Polisi juga mengamankan rekaman kamera CCTV, mobil BMW, hingga tiga alat bantu seks.

“Selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah handphone, uang tunai sebesar Rp1.500.000, pakaian milik korban, 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban.”

“Selanjutnya juga kami sita tiga buah alat bantu seks,” tegasnya.

Bintoro menjelaskan, selain dugaan menyebabkan kematian seseorang, para pelaku juga diduga melakukan persetubuhan terhadap anak, serta penguasaan senjata api tanpa izin.

Lokasi kejadian perkara pertama, lanjut dia, ada di salah satu hotel di Kebayoran Baru, kemudian di salah satu hotel di kawasan Amprea.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku yang Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Kenal Korban dari Pemandu Lagu

“Terus salah satu hotel di daerah Ampera untuk korban, karena inisial FA ditemukan meninggal dunia dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.”

“Selanjutnya satu korban inisial anak korban FP usia 16 tahun yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan pelaku untuk pelaku inisial AN alian Bass yang kedua inisial BH,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP, lalu dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Tribunnews.com


TERBARU