> >

Pengakuan Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Hotel Jaksel: 4 Kali Lebih Pesan Jasa "Open BO" Korban

Jabodetabek | 27 April 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi. Tersangka kasus kematian FA (16), remaja putri yang diduga tewas akibat dicekoki narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, mengaku sudah empat kali memesan jasa layanan seks atau "open BO" korban. (Sumber: THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus kematian FA (16), remaja putri yang diduga tewas akibat dicekoki narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, mengaku sudah empat kali lebih memesan jasa layanan seks atau "open BO" korban.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yakni BAS (48) dan BH (46), setelah korban FA ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Menurut keterangan BAS dan BH, keduanya memesan jasa "open BO" korban dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan.

Sebelum melakukan hubungan badan, korban dan temannya, APS (16), dicekoki inex dan minuman yang dicampur sabu.

Polisi menghadirkan kedua tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (26/4/2024).

Tersangka BAS mengaku sudah beberapa kali memesan jasa "open BO" dari korban.

"Beberapa kali. Ada (empat kali lebih). Saya dapat kabar dari LC-nya sendiri, Pak. Jadi saya tidak tahu kalau (korban) di bawah umur atau bagaimana," ucap BAS, Jumat, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Kasus Mayat Remaja di Hotel Jaksel, Polisi Sita Senjata Api hingga Alat Bantu Seks dari Tersangka

Menurutnya, korban telah menyepakati harga tarif kencan sebelum bertemu di hotel.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di mana setelah kami mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian, mereka 'open BO.'"

"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta," tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Tribunnews.com


TERBARU